Apa saja izin untuk mendirikan bangunan

Dalam pembangunan sebuah gedung terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat administrasi perizinan seperti PBG dan SLF.

Selain itu, ada pula dokumen yang disebut Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung alias SBKBG sebagai tanda kepemilikan gedung yang sah. Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara PBG dan SLF, termasuk pemahaman mengenai apa itu SBKBG yang masing-masing memiliki fungsi berbeda. 


Cara Mengurus PBG Pengganti IMB Secara Online Seluruh dokumen tersebut saat ini bisa diurus secara online melalui portal resmi simbg.pu.go.id. Simak apa saja perbedaan PBG dan SLF serta apa itu SBKGB yang dirangkum dari portal simbg.pu.go.id sebagai berikut. Definisi PBG pengganti IMB Untuk memahami apa itu PBG, maka perlu diketahui bahwa istilah tersebut merupakan sebuah singkatan. 

PBG adalah kepanjangan dari Persetujuan Bangunan Gedung. PBG ini merupakan dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus dalam aturan terbaru. Artinya, PBG pengganti IMB adalah dokumen yang wajib dimiliki dalam sebuah pembangunan gedung atau bangunan. Dengan begitu, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. 

“PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung,” jelas simbg.pu.go.id dikutip pada Sabtu (31/7/2021). Baca juga: Pengganti IMB, Ini Cara dan Syarat Mengurus PBG Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut, klik portal simbg.pu.go.id.

Tags :

bm

PT Solusi Ruang Indonesia

KONSULTASI AWAL GERATIS.! | Sihlakan segera hubungi kami untuk mulai wujudkan bangunan impian anda.!


  • Summarecon, Kota Bekasi
  • ptsolusiruang@gmail.com
  • 0812-9998-71107